Sanksi Terhadap Pelanggar K3 Diperberat Februari 19, 2008
Posted by hiperkes95 in K3.trackback
Sanksi Terhadap Pelanggar K3 Diperberat
JAKARTA: Pemerintah menargetkan dapat menyusun draf revisi UU No. 1/1970 mengenai Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (K3) pada awal tahun depan, salah satunya mencakup perubahan terhadap sanksi pidana menjadi lebih berat dari ketentuan yang berlaku saat ini.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan kajian akademis terhadap perubahan UU tersebut dengan menyertakan berbagai pihak akademisi perguruan tinggi.
Tinjauan akademis yang dimulai sejak November 2007 tersebut dijadwalkan akan rampung pada akhir tahun ini.
“Ketentuan sanksi pidana dalam UU No. 1/1970 tentang K3 sudah tidak relevan lagi. Masa nyawa orang dihargai Rp100.000,-. Tentu akan kami revisi,” kata Erman di sela-sela ekspedisi mendadak (sidak) penerapan K3 di gedung Menara Jamsostek, Grand Indonesia, dan proyek apartemen St. Regis, pekan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Erman juga didampingi oleh Walikota Jakarta Selatan, Walikota Jakarta Pusat, dan jajaran petinggi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) .
Menurut ketentuan pasal 15 UU No. 1/1970, pemerintah memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturan K3 dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.
Perdebatan mengenai revisi UU tersebut muncul sejak 2004. Ketika itu, Organisasi Buruh Dunia (ILO) dalam Kertas Kerja bertajuk K3 di Indonesia mengusulkan agar UU itu disesuaikan dengan perkembangan terakhir sehingga menjadi UU K3 yang dengan lebih jelas mencerminkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi ILO No. 155/1980 tentang K3.
Dari sisi pemerintah sendiri, kesediaan untuk merevisi muncul sejak awal tahun lalu. Menurut Erman pada waktu itu, pihaknya akan mengkaji perubahan sanksi melalui PP atau amendemen UU tersebut.
Paradigma berubah
Azhar Usman, Direktur Pengawasan Norma K3 Depnakertrans, mengatakan ketentuan-ketentuan lain selain sanksi yang tercantum dalam peraturan tersebut kemungkinan juga akan mengalami perubahan.
Terkait dengan sejauh mana perubahan tersebut dan bagian mana yang akan mengalami perubahan, Depnakertrans masih mengumpulkan berbagai masukan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan akademisi yang melakukan kajian akademis terhadap revisi UU itu.
Dari pihak Depnakertrans, lanjutnya, format isi UU setelah direvisi tersebut diharapkan akan memiliki paradigma yang berbeda sama sekali dari yang ada saat ini. Dalam UU No. 1/1970, didalamnya mengandung pasal-pasal yang isinya mengedepankan unsur pembinaan dan sosialisasi.
“Namun untuk revisi nanti kami akan seimbangkan antara pembinaan dengan penegakan hukum (law enforcement) . Kami juga setuju kalau ketentuan mengenai sanksi itu dirubah,” ujarnya.
Menurut Azhar, landasan hukum untuk penerapan K3 sebenarnya sudah memadai.
Selain UU No. 1/1970, untuk mendukung terselenggaranya perlindungan tenaga kerja khususnya dalam pelaksanaan K3, pemerintah juga memiliki landasan hukum seperti UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No. 21/ 2003 tentang pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labor Inspection in Industry and Commerce. (02)
dari:epraset2@fmi.com
Komentar»
No comments yet — be the first.